Ilustrasi apakah RAB Dana Desa Bersifat Rahasia? (Foto: Getty Image) |
Banyuwangi Terkini - Dana Desa telah menjadi instrumen penting bagi pembangunan pedesaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.
Namun, satu pertanyaan penting yang kerap muncul adalah: apakah masyarakat desa berhak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa?
Isu ini bukan hanya masalah transparansi, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Transparansi Dana Desa: Pilar Demokrasi di Tingkat Desa
Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Dalam Pasal 68 ayat 1 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Ini termasuk pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan masyarakat desa. Keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Pemerintah desa yang transparan dapat membangun kepercayaan warganya. Ketika masyarakat mengetahui bagaimana dana digunakan dan apakah dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi mereka, partisipasi aktif dalam pengawasan pun akan meningkat.
Apakah RAB Dana Desa Boleh Diketahui Masyarakat?
Rencana Anggaran Biaya (RAB) sering kali menjadi bagian dari dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 8, adalah rencana keuangan tahunan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 42, kepala desa wajib menginformasikan dokumen RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDes kepada masyarakat, yang di dalamnya juga terlampir RAB.
Dengan kata lain, RAB Dana Desa bukanlah rahasia negara. Dokumen tersebut seharusnya dapat diakses oleh masyarakat desa, dan keterbukaan ini dilindungi oleh hukum.
Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan setiap tahun.
Dasar Hukum Keterbukaan Dana Desa
UU Desa dan beberapa regulasi turunannya menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Berikut beberapa ketentuan hukum yang mendukung transparansi Dana Desa:
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 menyatakan bahwa kepala desa harus menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari korupsi.
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran publik, termasuk Dana Desa.
Permendagri No. 114 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah desa untuk melampirkan RAB dalam dokumen RKPDes dan APBDes, yang keduanya harus diinformasikan kepada masyarakat.
Pentingnya Peran Media dan LSM
Dalam memastikan keterbukaan informasi ini, media berperan sebagai pengawas. Mereka dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang lebih jelas dan memadai terkait pengelolaan Dana Desa.
Di beberapa kasus, upaya menutup-nutupi informasi oleh oknum pemerintah desa dapat diminimalisir melalui advokasi yang dilakukan oleh media.
Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa
Musyawarah desa menjadi forum yang ideal bagi masyarakat untuk meninjau laporan penggunaan Dana Desa.
Dalam forum ini, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat desa duduk bersama untuk membahas berbagai perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang didanai Dana Desa.
Musyawarah ini juga memastikan bahwa penggunaan dana berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Dalam konteks pembangunan pedesaan yang berkelanjutan, transparansi Dana Desa adalah keharusan. Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui, tetapi juga harus aktif dalam mengawasi setiap langkah yang diambil pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran.
Dengan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat, Dana Desa dapat digunakan dengan lebih efektif dan tepat sasaran, menuju desa yang lebih maju dan mandiri.***