GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

BPOM Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Hati-Hati Bahaya Produk Tanpa Izin Edar!

Produk kosmetik ilegal temuan BPOM. (Foto: Dokumentasi BPOM RI)

Banyuwangi Terkini - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan, di bawah kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, berhasil menyita kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar.

Penindakan ini dilakukan melalui operasi pengawasan intensif di berbagai wilayah di Indonesia, dari Juni hingga September 2024.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, menyebut bahwa kosmetik impor ilegal yang berhasil diamankan mencapai 415.035 pieces dari 970 item produk. 

Produk-produk ini sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. 

Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Beberapa merek populer yang ditemukan dalam operasi ini meliputi Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ungkap Taruna Ikrar saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Sebanyak 45 kasus kosmetik impor ilegal teridentifikasi dari 23 lokasi di seluruh Indonesia. Semua temuan ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Selain itu, pelaku pelanggaran juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” tambah Taruna Ikrar.

Kosmetik ilegal tanpa izin edar membawa risiko kesehatan yang sangat besar bagi konsumen. Produk-produk ini mungkin mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hydroquinone, yang dapat merusak kulit dan kesehatan secara keseluruhan. 

Selain itu, peredaran kosmetik ilegal juga dapat merugikan pasar produk-produk kosmetik lokal yang sudah mematuhi regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencegah peredaran produk berbahaya ini, BPOM terus melakukan pengawasan ketat dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 dan telah aktif sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. 

Satgas ini bertujuan menciptakan langkah-langkah strategis dalam mengawasi dan menangani masalah impor, terutama terkait barang-barang yang memerlukan tata niaga khusus, seperti kosmetik.

Menurut Taruna Ikrar, kolaborasi lintas sektor melalui satgas ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan BPOM. 

Dengan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia dapat diminimalkan.

BPOM mengimbau para pelaku usaha kosmetik di Indonesia agar terus menaati peraturan yang berlaku. Dengan meningkatnya permintaan akan produk kosmetik impor, tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan, mutu, dan manfaat produk harus menjadi prioritas utama.

Bagi masyarakat, BPOM juga mengajak konsumen untuk menjadi pembeli yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) saat memilih produk kosmetik. 

Dengan begitu, konsumen dapat terhindar dari penggunaan produk kosmetik ilegal yang berpotensi berbahaya.

Peredaran kosmetik impor ilegal menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. BPOM bersama Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan berbahaya. 

Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close