GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Jangan Asal Klik! Waspada Penipuan SMS Tilang Korlantas, Ini Fakta dan Cara Mengenalinya

Penipuan SMS Tilang Korlantas. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini - Baru-baru ini, beredar pesan singkat (SMS) yang mengklaim sebagai notifikasi tilang atau surat pelanggaran lalu lintas. 

Dalam pesan tersebut, pelanggar diarahkan untuk membuka tautan guna memproses denda. Namun, informasi ini dipastikan sebagai penipuan.

Menurut informasi yang dilansir dari infopublik.id, segala bentuk notifikasi tilang yang tidak dikirimkan melalui surat resmi dari PT Pos Indonesia adalah upaya penipuan. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan yang disertakan dalam SMS tersebut, karena dapat berisiko terhadap keamanan data pribadi dan keuangan mereka.

Mekanisme Tilang Resmi Saat Ini

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, tilang resmi sebelumnya dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. 

Namun, mekanisme ini telah dihentikan sementara untuk dilakukan asesmen lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa aplikasi WhatsApp berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang berpotensi menyebabkan penipuan atau pembajakan data.

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Modus penipuan seperti ini sering memanfaatkan celah teknologi dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. 

Biasanya, pesan penipuan akan menggunakan bahasa yang persuasif dan disertai tautan palsu. Saat pengguna mengklik tautan tersebut, data pribadi dan informasi keuangan mereka dapat dicuri oleh para pelaku.

Oleh karena itu, jika Anda menerima pesan tilang melalui SMS atau aplikasi lain, perhatikan hal-hal berikut:

  • Cek sumber pengirim: Pastikan pesan dikirim dari sumber resmi, seperti PT Pos Indonesia, bukan dari nomor tak dikenal.
  • Jangan klik tautan mencurigakan: Hindari mengklik tautan dalam pesan jika Anda meragukan keasliannya.
  • Verifikasi melalui situs resmi: Jika Anda merasa ragu, kunjungi situs resmi pemerintah atau instansi terkait untuk memeriksa status tilang Anda.

Imbauan Kepolisian

Kakorlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi melalui aplikasi atau SMS. Jangan mudah percaya dengan pesan yang meminta Anda untuk membuka tautan terkait denda atau pelanggaran lalu lintas, terutama jika pesan tersebut tidak dikirim dari instansi resmi.

Saat ini, notifikasi tilang resmi masih menggunakan layanan PT Pos Indonesia, sehingga segala bentuk pemberitahuan melalui media lain, seperti SMS, bisa dipastikan sebagai penipuan.

Dengan maraknya modus penipuan yang menyasar pengguna kendaraan, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pesan-pesan tilang yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi yang tidak resmi. 

Untuk memastikan keamanan, selalu cek kembali sumber pengirim dan hindari mengklik tautan yang mencurigakan. Pastikan Anda hanya mengakses informasi tilang dari sumber resmi.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close