Ilustrasi cara mudah urus izin usaha katering. (Foto: Istimewa) |
Banyuwangi Terkini - Bisnis jasa boga atau katering merupakan salah satu usaha yang terus bertahan di berbagai situasi.
Namun, sebagai bisnis yang tergolong berisiko sedang hingga tinggi, usaha jasa boga memerlukan berbagai perizinan agar resmi dan aman bagi konsumsi publik.
Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah dan persyaratan dalam mengurus perizinan untuk bisnis jasa boga atau katering di Indonesia, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis ini secara legal dan sesuai dengan regulasi.
1. Kenali Kategori Bisnis Jasa Boga Anda
Menurut Peraturan Menparekraf No. 4 Tahun 2021, bisnis jasa boga dibagi menjadi dua kategori berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):
Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (KBLI 56210): Penyediaan jasa makanan untuk acara seperti pesta, seminar, rapat, dan lainnya yang diadakan di lokasi sesuai permintaan pelanggan.
Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290): Penyediaan jasa makanan secara berkelanjutan untuk pelanggan dalam jangka waktu tertentu, seperti katering di kantor, pabrik, rumah sakit, atau proyek jangka panjang.
Menentukan kategori bisnis katering Anda penting untuk proses pengurusan izin yang tepat.
2. Persyaratan Perizinan Usaha Jasa Boga
Berikut adalah daftar izin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa boga:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pelaku usaha untuk keperluan perpajakan. Anda dapat mengurus NPWP dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
b. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), serta Tanda Daftar Industri (TDI). Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs oss.go.id dan daftar akun.
- Masukkan informasi usaha sesuai skala bisnis (UMKM atau besar).
- Isi formulir perizinan berusaha dan lengkapi semua data yang diminta.
- Setelah semua data diisi, NIB akan diterbitkan.
c. Sertifikasi Standar Usaha
Selain NIB, bisnis jasa boga juga perlu mendapatkan Sertifikasi Standar Usaha yang menunjukkan bahwa usaha Anda telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengajuan sertifikasi ini juga dilakukan melalui sistem OSS.
d. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHSJ)
Jasa boga berkaitan erat dengan sanitasi dan kesehatan. Oleh karena itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa usaha katering Anda memenuhi standar kebersihan yang telah ditentukan. Sertifikat ini dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.
3. Proses Pengajuan Perizinan Melalui OSS
Sistem OSS memudahkan pengurusan izin usaha secara online. Berikut tahapan detailnya:
- Daftar Akun OSS: Kunjungi oss.go.id, pilih ‘daftar’, dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Aktivasi Akun: Cek email untuk mengaktifkan akun dan mendapatkan username serta password.
- Isi Formulir Perizinan: Masukkan informasi terkait usaha Anda, seperti data pelaku usaha, bidang usaha, produk/jasa, dan dokumen pendukung lainnya.
- Terbitkan NIB: Setelah semua data diisi dengan benar, NIB akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
4. Mengurus Sertifikasi Laik Sehat dan Perizinan Tambahan
Setelah memperoleh NIB, Anda perlu mengajukan Sertifikat Laik Sehat ke Dinas Kesehatan di wilayah Anda. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa usaha katering Anda layak dari segi kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
5. Kepatuhan Terhadap Peraturan Kesehatan dan Keamanan Pangan
Selain perizinan formal, Anda juga harus memastikan bahwa bisnis katering Anda selalu mematuhi peraturan kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku. Ini penting agar pelanggan selalu merasa aman dan nyaman saat menggunakan jasa katering Anda.
Mengurus perizinan jasa boga tidaklah sulit jika dilakukan dengan benar melalui sistem OSS. Pastikan Anda mematuhi semua persyaratan dan standar yang ditetapkan agar bisnis katering Anda bisa berjalan dengan lancar dan tumbuh secara berkelanjutan.Dengan perizinan yang lengkap, usaha Anda juga akan lebih dipercaya oleh konsumen dan klien besar.***