BNN dan pihak Kepolisian menyita aset bandar narkoba, Rabu (09/10). (Foto: BNN) |
Banyuwangi Terkini - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan narkotika besar, dengan total aset yang disita senilai Rp 64.055.001.829,26. Pengungkapan ini menegaskan komitmen BNN dalam memiskinkan para bandar narkoba sebagai strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Dalam operasi ini, BNN mengamankan empat tersangka dari dua jaringan berbeda. Tiga tersangka berasal dari jaringan narkotika Malaysia-Palembang, dan satu tersangka dari jaringan Aceh-Palembang.
Dikutip dari situs resmi bnn.go.id, BNN berhasil menyita sejumlah aset dari kedua jaringan tersebut, termasuk:
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 278.886.782,26
Dana dalam rekening senilai Rp 999.323.047,00
Aset tak bergerak berupa rumah, ruko, dan tanah senilai Rp 60.200.000.000,00
Aset bergerak berupa kendaraan, perhiasan, dan barang elektronik senilai Rp 2.576.792.000,00
Pengungkapan TPPU Jaringan Malaysia-Palembang
Kasus pencucian uang dari jaringan ini bermula pada Mei 2024, ketika BNN menangkap dua tersangka berinisial AT alias WH dan LM di Palembang. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama lainnya, HE alias AT dan HI alias AC, yang ditangkap di Bali dan Palembang.
Sejumlah barang bukti telah disita dari para tersangka, termasuk:
Aset tidak bergerak senilai Rp 26.500.000.000,00
Aset bergerak berupa mobil senilai Rp 400.000.000,00
Uang tunai dalam valuta asing Rp 112.886.782,26 dan rupiah Rp 136.000.000,00
Dana dalam rekening sebesar Rp 999.323.047,00
Modus pencucian uang yang dilakukan para tersangka melibatkan penggunaan nama palsu (nominee), transaksi berulang (u-turn), serta penyamaran aset dalam bentuk properti dan kendaraan atas nama orang lain.
Pengungkapan TPPU Jaringan Aceh-Palembang
Kasus pencucian uang dari jaringan ini terkait dengan dua narapidana narkotika berinisial NH dan MM. Penyelidikan menemukan aliran dana hasil peredaran narkoba yang ditransfer oleh kedua narapidana ke rekening tersangka AS alias YD, seorang residivis narkotika. Dalam periode 2014 hingga 2019, NH melakukan 340 kali transaksi senilai Rp 13.501.725.000,00, sedangkan MM melakukan 4 transaksi senilai Rp 155.700.000,00.
Aset yang disita dari AS alias YD meliputi:
Uang tunai Rp 30.000.000,00
Perhiasan senilai Rp 329.292.000,00
Telepon genggam senilai Rp 52.500.000,00
Properti senilai Rp 20.000.000.000,00
Kendaraan senilai Rp 1.795.000.000,00
AS alias YD menggunakan berbagai modus pencucian uang seperti penggunaan nama palsu (use nominee), transaksi berstruktur (structuring), dan pembelian aset atas nama orang lain.
BNN terus berupaya memiskinkan para bandar narkoba melalui penyitaan aset hasil pencucian uang. Langkah ini diharapkan dapat melemahkan jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan dua jaringan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.***