GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Transparansi Dana Desa, Memahami Kewajiban Pemdes Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

Ilustrasi transparansi dana desa. (Foto: Getty Image)

Banyuwangi Terkini - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. 

Tujuannya adalah agar masyarakat desa mengetahui secara rinci bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa. 

Namun, pertanyaannya adalah: apakah masyarakat sudah benar-benar memahami isi dan implikasi undang-undang ini? Mari kita bahas lebih lanjut!

Apa Itu Transparansi Dana Desa?

Transparansi dana desa berarti pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terkait rencana penggunaan, pelaksanaan, dan laporan keuangan dana desa. 

Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan masyarakat dapat terlibat dalam proses pembangunan desa.

Manfaat Transparansi Dana Desa

1. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ketika masyarakat merasa dilibatkan, partisipasi mereka dalam pengawasan akan meningkat.

2. Mencegah Korupsi

Dengan adanya transparansi, peluang untuk penyelewengan dana desa dapat diminimalkan. Informasi yang jelas membuat setiap transaksi dapat diawasi oleh publik.

3. Mempercepat Pembangunan Desa

Dana desa yang digunakan secara efektif akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat

Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat untuk memberi masukan tentang program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan mereka.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Dasar Hukum Transparansi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum yang kuat terkait keterbukaan informasi pengelolaan dana desa. 

Pasal 68 UU ini menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mendukung transparansi dalam pemerintahan, memastikan bahwa informasi publik, termasuk rencana penggunaan dana desa, harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Bentuk Transparansi yang Wajib Dilakukan Pemerintah Desa

1. Papan Informasi Desa

Pemerintah desa wajib memasang papan informasi yang memuat rencana penggunaan dana desa, anggaran, dan laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

2. Laporan Berkala

Pemerintah desa diwajibkan untuk membuat laporan berkala mengenai penggunaan dana desa dan mempublikasikannya melalui website resmi atau media sosial.

3. Musyawarah Desa

Masyarakat desa berhak untuk menghadiri musyawarah desa, di mana mereka dapat berpartisipasi dalam perencanaan dan evaluasi program pembangunan desa yang didanai oleh dana desa.

Sanksi Bagi Pelanggaran Transparansi Dana Desa

Pelanggaran terhadap kewajiban transparansi dana desa dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala desa. 

Hal ini diatur dalam UU Desa dan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Dampak Ketidaktransparanan

Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa dapat menyebabkan:

1. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat

Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah desa jika mereka merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan informasi yang jelas.

2. Penyalahgunaan Dana

Ketidaktransparanan membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan dana desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

3. Konflik Sosial

Kurangnya informasi mengenai pengelolaan dana desa dapat menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat yang berujung pada konflik sosial.

Kesimpulan

Transparansi dalam pengelolaan dana desa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebuah kebutuhan untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. 

Dengan memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam penggunaan dana desa.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close