GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

PDI Perjuangan Dalilkan Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Jatim dan Jateng 2024

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024. Hal ini diungkapkan Ronny saat ditemui di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024) malam.

“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” ujar Ronny.

Di Jawa Timur, pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang diusung PDI Perjuangan mencatat kejanggalan pada sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS) di mana mereka mendapatkan hasil penghitungan suara nihil.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” jelas Ronny.

Selain itu, ditemukan perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai antara rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” tegas Ronny.

Di Jawa Tengah, PDI Perjuangan menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum serta pengerahan kepala desa dalam mendukung pasangan calon lain. Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDI Perjuangan juga melaporkan dugaan ini ke MK.

Atas dugaan kecurangan tersebut, PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” kata Ronny.

Pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.34 WIB, sedangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatan mereka pada pukul 22.13 WIB di hari yang sama.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close