Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan. (Foto: Istimewa) |
Banyuwangi Terkini – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, bersama putrinya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut agar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan dari status tersangka. Namun, narasi dalam video tersebut dipastikan tidak benar.
Klarifikasi dan Fakta
Dikutip dari Antaranews.com, video yang digunakan dalam unggahan tersebut sebenarnya adalah video lama yang tidak terkait dengan tuduhan tersebut. Video tersebut sebelumnya diunggah oleh kanal YouTube @osotvchannel dan memperlihatkan momen saat Megawati dan Puan menghadiri Rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden (GP) untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 25 Oktober 2023.
Rapat yang berlangsung di Jakarta Pusat tersebut membahas strategi pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tidak ada kaitannya dengan isu pembebasan Hasto Kristiyanto dari status tersangka di KPK sebagaimana diklaim dalam video yang viral.
Video yang mengandung informasi hoaks. (Foto: Tangkapan Layar) |
Cek Fakta: Menghindari Hoaks
Narasi yang beredar di media sosial ini termasuk disinformasi yang dirancang untuk menyesatkan masyarakat. Video tersebut sengaja dimanipulasi dengan narasi palsu untuk menciptakan opini publik yang salah.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama jika berasal dari sumber yang tidak kredibel. Platform seperti Antaranews dan media arus utama lainnya dapat digunakan untuk memastikan validitas berita.
Pentingnya Literasi Digital
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya literasi digital untuk menangkal hoaks, terutama menjelang tahun politik seperti Pemilu 2024. Informasi palsu dapat mempengaruhi opini publik dan berpotensi menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.***