GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto Terkait Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Benarkah?

Beredar informasi, Presiden Prabowo Subianto pecat Hakim Eko Aryanto. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini – Beredar sebuah unggahan di platform TikTok yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Hakim Eko Aryanto, yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi kasus timah, Harvey Moeis. 

Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan dijatuhi hukuman mati.

Narasi dalam unggahan ini menarik perhatian besar, dengan total 13 juta penayangan, 871 ribu tanda suka, dan 9 ribu kali dibagikan oleh warganet. Namun, setelah dilakukan cek fakta, klaim tersebut dipastikan tidak benar.

Fakta yang Sebenarnya

Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemecatan Hakim Eko Aryanto.

Video yang mengandung informasi menyesatkan, beredar di media sosial. (Foto: Tangkapan Layar)

Adapun pernyataan Presiden dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) pada Senin (30/12/2024), hanya berupa kritik terhadap vonis ringan yang diberikan kepada koruptor.

Presiden Prabowo mengkritik vonis ringan tersebut karena dianggap melukai rasa keadilan masyarakat. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap putusan-putusan yang dianggap terlalu ringan. 

Namun, tidak ada keputusan atau tindakan terkait pemecatan hakim oleh Presiden.

Kronologi Kasus Harvey Moeis

Pada Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto memutuskan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Vonis ini menuai kontroversi karena kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi Harvey Moeis mencapai Rp300 triliun. Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan JPU terlalu berat berdasarkan kronologi kasus.

Kesimpulan

Narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Hakim Eko Aryanto adalah hoaks. Informasi ini tidak memiliki dasar dan sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik. 

Hingga saat ini, langkah resmi yang dilakukan Presiden adalah meminta pihak Kejaksaan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close