![]() |
Kerja bisa dimana saja dan kapan saja dengan penerapan FWA untuk PNS. (Foto: Istimewa) |
Banyuwangi Terkini - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," ujar Rini, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Jumat (21/02/2025).
Apa Itu Flexible Working Arrangement (FWA)?
FWA merupakan sistem kerja fleksibel yang dapat dilakukan dari dua aspek, yaitu:
- Fleksibilitas Lokasi: ASN bisa bekerja dari lokasi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
- Fleksibilitas Waktu: Pegawai dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi aturan akumulasi jam kerja per minggu.
Namun, penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Kriteria Pegawai dan Jenis Pekerjaan yang Bisa Menerapkan FWA
Tidak semua ASN bisa bekerja dengan pola FWA. Berikut adalah persyaratan pegawai yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini adalah ASN yang tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara itu, jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dengan FWA, yaitu pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor dengan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan bersifat mandiri dan tidak memerlukan supervisi ketat.
Menurut Rini, penerapan FWA lebih luas dibandingkan Work From Anywhere (WFA) karena dalam Perpres No. 21/2023, tidak ada istilah WFA, tetapi pengaturannya dapat dikaitkan dengan fleksibilitas lokasi kerja.
"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," tuturnya.
Ketentuan Jam Kerja ASN dalam Sistem FWA
Meski fleksibel, ASN tetap harus memenuhi ketentuan jam kerja yang berlaku:
- Hari dan jam kerja reguler: 5 hari kerja dalam seminggu dengan akumulasi jam kerja 37,5 jam per minggu (di luar jam istirahat).
- Bulan Ramadan: Jam kerja ASN berkurang menjadi 32,5 jam per minggu.
- Pegawai wajib melaporkan hasil kinerja harian dan memastikan target kinerja tetap tercapai.
FWA Selama Libur Lebaran 2025 Masih Dikaji
Terkait FWA saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Rini menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian bersama stakeholder terkait, seperti:
- Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah
- Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian PUPR
- Polri, TNI, Jasa Marga, dan lainnya
"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," tegas Rini.
Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan ASN menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan zaman tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Kebijakan ini akan terus dikaji dan disesuaikan dengan dinamika kerja pemerintahan serta kebutuhan masyarakat.***