![]() |
Dugaan temuan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml. (Foto: Antara) |
Banyuwangi Terkini - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi viralnya temuan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml. Budi memastikan kasus ini telah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi.
Menurut Budi, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus penimbunan Minyakita. Akibat penimbunan ini, stok minyak goreng langka dan harga melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya," ujar Budi dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Benarkah Video Minyakita 750ml Rekaman Lama?
Budi menyebut video yang beredar di media sosial kemungkinan merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Meski demikian, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang viral.
Mendag juga memastikan bahwa Minyakita dengan takaran tidak sesuai sudah tidak beredar lagi di pasaran. Saat ini, Minyakita yang dijual sudah sesuai dengan takaran 1 liter dan harga kembali normal di HET Rp15.700 per liter.
"Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi," tegasnya.
Gudang PT NNI Disegel, Ini Modus yang Terungkap!
Sebelumnya, Mendag Budi menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan ini, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius.
Budi mengungkap bahwa pelanggaran PT NNI berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, terutama Minyakita di sejumlah daerah.
"Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," jelasnya dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1).
Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Pemalsuan Izin dan Pengemasan Tak Sesuai Standar
Tak hanya itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Perusahaan ini juga menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan mengemas Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter, meski tercantum 1 liter pada kemasan.
Selain takaran yang tidak sesuai, harga Minyakita yang seharusnya Rp14.500 per liter sebagai repacker, justru dinaikkan menjadi Rp15.500 per liter, melebihi batas yang ditentukan.
Kasus Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter ini telah diusut tuntas dan PT NNI sebagai pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi. Pemerintah memastikan bahwa Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai standar dengan takaran yang benar dan harga sesuai HET.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di pasaran.***