![]() |
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sediakan shelter khusus bagi Pemerlu Atensi Sosial (PAS). (Foto: humas/kab/bwi) |
Banyuwangi Terkini – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan kepedulian nyata terhadap kelompok rentan melalui pendekatan sosial yang inklusif. Salah satunya dengan menyiapkan shelter khusus bagi Pemerlu Atensi Sosial (PAS) sebagai tempat singgah sementara sebelum mendapat penanganan dan pendampingan lebih lanjut.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, shelter ini ditujukan untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada kelompok PAS, seperti anak punk, pengamen jalanan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terjaring dalam razia penertiban.
“Shelter kita siapkan untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada PAS. Misalnya anak punk, pengamen jalanan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terjaring razia penertiban. Mereka ditempatkan di shelter ini sambil menunggu dilakukan asessment dan sebelum penanganan lebih lanjut,” ujar Ipuk, Minggu (20/4/2025).
Shelter PAS ini terletak di kompleks Graha Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Jalan HOS Cokroaminoto No. 99, Kecamatan Banyuwangi. Fasilitas ini dilengkapi dengan 12 kamar untuk orang terlantar, 2 ruang khusus untuk ODGJ, asrama anak difabel, serta kantor sekretariat pilar-pilar sosial.
Menurut Ipuk, hadirnya shelter ini menjadi langkah nyata hilirisasi kebijakan sosial, yakni tidak hanya sekadar melakukan razia terhadap kelompok rentan di jalanan, tetapi juga memberikan pembinaan menyeluruh agar mereka bisa bangkit secara mandiri.
“Di shelter ini kita bisa melakukan pembinaan dan intervensi secara menyeluruh sehingga warga PAS tidak akan lagi turun ke jalan untuk mencari nafkah. Kita akan berikan treatment sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya sehingga mereka bisa survive dengan keterampilan yang dimiliki, tanpa turun ke jalanan,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa shelter tersebut bersifat sementara, maksimal 3x24 jam. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke keluarga, dikembalikan ke daerah asal, atau dirujuk ke fasilitas kesehatan kejiwaan jika diperlukan.
“Shelter ini sebagai tempat singgah sementara dengan batas waktu maksimal 3x24 jam, sebelum mereka kita kembalikan ke daerah asal atau dipulangkan ke keluarganya, atau dirujuk ke faskes kejiwaan bagi ODGJ,” jelas Henik.
Salah satu contoh pendekatan humanis yang diterapkan adalah ketika Dinsos menemukan pengamen lansia berkostum Gandrung. Setelah dilakukan pendataan, Dinsos menghubungi keluarga dan berkoordinasi dengan dinas terkait karena yang bersangkutan tertarik bergabung dengan sanggar seni.
“Layanan yang kami berikan berupa fasilitasi assessment dan pendampingan. Koordinasi bersama OPD terkait juga kita lakukan untuk tindak lanjut berikutnya,” ujarnya.
Kasus serupa juga terjadi pada anak jalanan usia sekolah. Mereka akan difasilitasi agar bisa kembali ke bangku pendidikan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Begitu juga jika ada anak jalanan yang masih usia sekolah. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar anak tersebut bisa bersekolah kembali. Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik agar permasalahan sosial di Banyuwangi bisa kita tangani bersama,” pungkas Henik.
Shelter PAS ini juga berfungsi sebagai kantor sekretariat bersama pilar-pilar sosial. Tempat ini menjadi pusat koordinasi dan konsultasi masyarakat terkait masalah sosial, serta menjadi bagian dari ekosistem pelayanan sosial terpadu di Banyuwangi.***